Home » Q&A » Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Cerai di Kota Lain?

Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Cerai di Kota Lain?

Gugatan cerai adalah proses hukum yang dilakukan oleh salah satu pasangan untuk mengakhiri ikatan perkawinan secara sah di hadapan pengadilan.

Dalam proses ini, ada beberapa pertimbangan penting, termasuk di antaranya adalah tempat mengajukan gugatan cerai.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah seseorang dapat mengajukan gugatan cerai di kota lain, selain di kota tempat ia menikah atau tinggal.

Kewenangan Pengadilan dalam Gugatan Cerai

Dalam undang-undang perkawinan di Indonesia, kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara perceraian diatur dengan jelas.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa gugatan cerai harus diajukan di pengadilan negeri di tempat kediaman suami atau istri.

Hal ini berarti bahwa pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan gugatan di pengadilan negeri yang berada di kota tempat mereka tinggal atau memiliki kediaman sah.

Pengecualian untuk Mengajukan Gugatan di Kota Lain

Meskipun aturan umumnya mengharuskan gugatan cerai diajukan di kota tempat tinggal suami atau istri, terdapat beberapa pengecualian.

Jika pasangan yang ingin bercerai memiliki kediaman yang berbeda dalam satu provinsi yang sama, maka salah satu dari mereka dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri di kota tempat kediaman mereka masing-masing.

Namun, jika kediaman mereka berada di provinsi yang berbeda, maka gugatan harus diajukan di pengadilan negeri di kota tempat kediaman suami atau istri, sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kesimpulan

Dalam proses gugatan cerai, tempat mengajukan gugatan sangat penting dan diatur dengan ketat dalam undang-undang perkawinan di Indonesia.

Biasanya, gugatan cerai harus diajukan di pengadilan negeri di kota tempat kediaman suami atau istri.

Namun, terdapat pengecualian jika pasangan memiliki kediaman yang berbeda dalam satu provinsi yang sama, yang memungkinkan salah satu dari mereka mengajukan gugatan di kota tempat kediaman mereka masing-masing.

Penting bagi pasangan yang ingin bercerai untuk memahami ketentuan hukum ini agar proses perceraian berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Comment