Home » Q&A » Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi dalam Negeri?

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi dalam Negeri?

Subjek pajak orang pribadi adalah individu yang tunduk pada kewajiban membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya.

Dalam hukum pajak di Indonesia, subjek pajak orang pribadi dikenal sebagai wajib pajak.

Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi

Secara umum, individu yang menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki penghasilan di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang pajak.

2. Tinggal atau berdomisili di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun pajak.

3. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dengan status sebagai penduduk fiskal.

Penghasilan yang Dikenai Pajak

Subjek pajak orang pribadi wajib membayar pajak atas segala jenis penghasilan yang diperolehnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penghasilan yang dikenai pajak dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, penghasilan dari usaha, bunga bank, dividen, dan lain sebagainya.

Penghitungan dan Pelaporan Pajak

Setiap subjek pajak orang pribadi wajib menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Pelaporan pajak dilakukan setiap tahun dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan.

SPT ini harus diajukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pajak bagi Subjek Pajak Orang Pribadi

Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, dapat dikenai sanksi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang menjadi subjek pajak untuk mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kesimpulan

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah individu yang memiliki penghasilan di atas ambang batas, tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun pajak di Indonesia, dan berstatus sebagai WNI atau WNA penduduk fiskal.

Mereka wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Comment