Home » Serba-Serbi » Pembagian Waktu di Indonesia Berikut Penjelasan dan Wilayahnya

Pembagian Waktu di Indonesia Berikut Penjelasan dan Wilayahnya

Pembagian Waktu di Indonesia Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai kepulauan terbanyak dan luas di Dunia yang terletak di Benua Asia Tenggara.

Luas wilayah Indonesia sendiri bisa mencapai 1.9 juta km² dan terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Sehingga untuk wilayah waktu di Indonesia sendiri, maka sangat diperlukan adanya pembagian waktu menurut daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Mengapa Waktu di Indonesia Berbeda-beda?

Waktu antar negara di dunia tentunya berbeda-beda, hal ini karena disebabkan oleh efek dari rotasi Bumi. Selain itu, pembagian waktu antar negara ini pun diatur oleh zona waktu (Timezone).

Untuk pembagian zona waktu antar negara adalah mengacu pada GMT (Greenwich Mean Time).

Greenwich merupakan sebuah kota di negara Inggris yang memiliki garis bujur 0° yang sebagai patokan dalam penentuan waktu dunia.

Secara umum konsep pembagian waktu GMT (Greenwich Mean Time) ada dua. Yakni, negara yang terletak di wilayah barat Greenwich maka memiliki waktu GMT yang negatif.

Begitu pula sebaliknya, jika negara tersebut terletak di wilayah timur Greenwich maka memiliki waktu GMT yang positif.

Sedangkan Indonesia adalah wilayah yang terletak di timur Inggris, maka akan secara otomatis GMT-nya adalah positif.

Baca juga : Sungai Terpanjang di Dunia

Sejarah Penetapan Zona Waktu di Indonesia

Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana awalnya negara kita dapat terbagi menjadi 3 wilayah waktu?

Ternyata, asal mulanya ada pembagian wilayah waktu di Indonesia sejak tahun 1963, dimana pada saat itu dikeluarkannya Kepres RI No. 243 tahun 1963.

Isi dari Kepres itu adalah membagi wilayah waktu di Indonesia menjadi 3 bagian dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1964.

Berikut prinsip yang dipakai dalam proses pembagian wilayah waktu Indonesia antara lain :

  • Menuju terbentuknya peraturan dengan sesederhana mungkin.
  • Perbedaan waktu matahari jangan sampai terlalu besar dengan Waktu Tolok (Standard Time), terutama untuk kota-kota besar (penting).
  • Jangan sampai batas wilayah jangan membelah suatu provinsi dan pulau.
  • Dengan memperhatikan faktor-faktor agama, kegiatan masyarakat, politik dan ekonomi.
  • kepadatan penduduk, lalu lintas (perhubungan), sosio-psikologis dan perkembangan pembangunan.

Kepres No. 41 tahun 1987

Dengan berbagai bentuk pertimbangan, maka dilakukanlah perubahan dengan dikeluarkannya Kepres RI No. 41 tahun 1987 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988 jam 00 WIB (Waktu Indonesia Barat).

Dalam keputusan tersebut, Indonesia tetap dibagi ke dalam 3 wilayah waktu, yakni : WIB (Waktu Indonesia Barat, WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur), hampir sama dengan pembagian waktu sebelumnya.

Hanya saja, ada perubahan yang membagi pulau Kalimantan menjadi dua wilayah yakni, provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang termasuk kedalam wilayah WIB (Waktu Indonesia Barat).

Sedangkan untuk provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan tetap masuk ke dalam wilayah WIT (Waktu Indonesia Tengah).

Selanjutnya provinsi Bali dimasukkan ke dalam wilayah WIT (Waktu Indonesia Tengah) yang sesuai dengan posisi bujurnya.

Pembagian Waktu di Indonesia

waktu di wilayah indonesia

Umumnya, dalam penentuan waktu di suatu tempat didasarkan oleh posisi garis bujur geografis.

Sementara, keberadaan garis lintang lebih tepat dipakai untuk mengukur lamanya durasi siang (matahari bersinar) di lokasinya.

Dalam satu hari, matahari akan berputar pada porosnya selama 23 jam 56 menit, hingga kemudian dibulatkan menjadi 24 jam.

Perputaran itu menyebabkan matahari berada pada posisi celestial sphere serta membentuk satu lingkaran penuh. Satu lingkaran penuh itu yakni 360° dengan ditempuh dalam waktu 24 jam, maka untuk 1 jam = 15°.

Selanjutnya, setiap panjang garis bujur 15° ditetapkan sebagai timezone tersendiri yang rumusnya GMT+ waktu wilayah tersebut.

Itulah sebabnya, wilayah Indonesia terbagi menjadi 3 zona waktu karena mempunyai panjang garis bujur 44°. Kemudian untuk total panjang garis bujur tersebut adalah 44° dibagi dengan konversi 1 jam ke dalam satuan derajat (15°).

Hasil dari perhitungan tersebut yakni 2,93 dan dapat dibulatkan menjadi 3, sehingga panjang waktu keseluruhannya di Indonesia yaitu 3 jam.

Hal dasar inilah yang menjadikan wilayah Indonesia terbagi sebagai tiga zona waktu, diantaranya WIB, WITA dan WIT.

1. WIB (Waktu Indonesia Barat)

Waktu Indonesia barat sering kali kita sebut sebagai WIB, zona waktu ini terbentang sepanjang garis 105° bujur timur.

Bentangan garis bujur tersebut meliputi semua wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, Madura beserta sebagian Kalimantan, yakni barat dan tengah.

Rumus untuk pembagian waktu di Indonesia bagian barat (WIB) ini yakni UTC+7 / GMT+7.

Dibawah ini adalah beberapa provinsi di Indonesia yang tergolong kedalam zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) :

a. Wilayah Pulau Sumatera

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatera Utara, Barat dan Selatan
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Lampung
  • Bangka Belitung
  • Bengkulu

b. Wilayah Pulau Jawa

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur

c. Wilayah Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat dan Tengah

2. WITA (Waktu Indonesia Tengah)

WITA merupakan singkatan dari waktu indonesia tengah, zona waktu ini terbentang sepanjang 120° garis bujur timur.

Bentangan garis bujur tersebut meliputi beberapa wilayah di Indonesia seperti di Pulau Kalimantan, seluruh, Nusa Tenggara dan Sulawesi dan seluruh Pulau Bali.

Untuk zona waktu indonesia bagian tengah (WITA) ini sama dengan pembagian waktu internasional UTC+8 / GMT+8.

Berikut ini adalah beberapa provinsi yang termasuk ke dalam zona WITA antara lain :

a. Wilayah Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara, Timur dan Selatan

b. Wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara

  • Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Timur

c. Wilayah Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Barat, Tengah, Selatan, Tenggara, Utara dan Gorontalo

Yuk! kita simak pembahasan selanjutnya mengenai Pulau Terbesar di Indonesia.

3. WIT (Waktu Indonesia Timur)

Untuk waktu Indonesia timur atau biasanya disingkat sebagai WIT ini merupakan zona waktu yang terbentang sepanjang garis 135° bujur timur.

Kemudian bentangan garis bujur ini meliputi beberapa wilayah di Indonesia paling timur yakni Pulau Maluku dan Papua.

Dalam zona waktu Indonesia bagian timur ini bisa ditentukan dengan memakai rumus UTC+9 / GMT+9.

Berikut adalah beberapa wilayah provinsi di Pulau Maluku dan Papua yang termasuk ke dalam WIT antara lain :

a. Wilayah Pulau Maluku

  • Maluku
  • Maluku Utara

b. Wilayah Pulau Papua

  • Papua Barat
  • Papua

Contoh WIT :

Untuk zona waktu wilayah Indonesia bagian timur ini sendiri mempunyai selisih waktu yang lebih awal 9 jam bila dibandingkan oleh GMT.

Sebagai contoh adalah jika di Ambon menunjukkan pukul 09.00 maka untuk waktu di wilayah Greenwich akan menunjukkan pukul 00.00.

Dimana setiap zona pembagian waktu mempunyai selisih 15 derajat, sehingga dari 15 derajat ini akan mewakili dari selisih 1 jam.

Contoh WIB :

Misalnya saja, WIB mempunyai selisih waktu 1 jam dengan WITA dan mempunyai selisih waktu 2 jam dengan WIT.

Contohnya saja, ketika di kota Jakarta pukul 07.00, maka untuk kota Lombok yang terletak di wilayah Indonesia bagian tengah akan menunjukkan pukul 08.00 dan kemudian kota Ambon yang berada di wilayah Indonesia bagian timur akan menunjukkan pukul 09.00.

Catatan :

Pada umumnya Coordinated Universal Time (UTC) ini sama seperti Greenwich Mean Time (GMT), namun yang menjadi perbedaannya yakni dari fraksi seper sekian detiknya. Kalau GMT lebih umumnya dipakai untuk keperluan sipil, maka UTC lebih ke bersifat ilmiah. 

Hal itulah yang menjadi sebab adanya perbedaan waktu antara 3 wilayah di Tanah Air Indonesia.

Demikianlah tadi penjelasan mengenai pembagian wilayah waktu di Indonesia yang dapat Genemil sampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Cukup sekian dan terima kasih!

Leave a Comment